Dua Direktur PT Indoguna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 12 Juni 2013 – 15:47 WIB
JAKARTA -- Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Arya alias Dio yang menjabat Direktur Operasional, serta Juard selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I, Aria Abdi Effendy alias Dio dan terdakwa II, H. Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ungkap JPU Mochammad Rum, Rabu (12/6), membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).
Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dengan pidana denda Rp 200 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka wajib diganti pidana kurungan selama empat bulan.
JAKARTA -- Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha