Dua Eks Petinggi MNA Dituntut Empat Tahun Penjara
Dianggap Terbukti Perkaya Perusahaan AS
Senin, 07 Januari 2013 – 20:02 WIB
Karenanya, JPU meyakini Hotasi telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair, yakni memperkaya pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Hotasi dan Tony dianggap menyalahi Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhu hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," sebut JPU.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Hotasi maupun Tony tidak menyesali perbuatan mereka dan tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan karena keduanya selalu bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, baik Hotasi maupun Tony akan mengajukan nota pembelaaan (pledoi). Menurut Hotasi, JPU telah menafikkan fakta-fakta yang ada dan terungkap selama persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya