Dua Eks Petinggi MNA Dituntut Empat Tahun Penjara
Dianggap Terbukti Perkaya Perusahaan AS
Senin, 07 Januari 2013 – 20:02 WIB

Dua Eks Petinggi MNA Dituntut Empat Tahun Penjara
Karenanya, JPU meyakini Hotasi telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair, yakni memperkaya pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Hotasi dan Tony dianggap menyalahi Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhu hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," sebut JPU.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Hotasi maupun Tony tidak menyesali perbuatan mereka dan tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan karena keduanya selalu bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, baik Hotasi maupun Tony akan mengajukan nota pembelaaan (pledoi). Menurut Hotasi, JPU telah menafikkan fakta-fakta yang ada dan terungkap selama persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus