Dua Eks Walkot Medan Tersangka, KAI Yakin Rebut Asetnya Kembali
Sabtu, 15 Maret 2014 – 20:52 WIB
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapakan dua mantan Walikota Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Baca Juga:
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua mantan walikota itu adalah Rahudman Harahap (Walikota Medan non aktif) dan H Abdillah (Walikota Medan 2000-2008).
Untung menegaskan, penetapan tersangka eks walikota itu karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro yakin aset lahan milik KAI yang saat ini telah dikuasai pihak swasta, yakni PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah