Dua Eskavator Malaysia Ditangkap
Selasa, 25 Oktober 2011 – 10:00 WIB

Dua Eskavator Malaysia Ditangkap
SAMBAS--Dua alat berat jenis eskavator milik perusahaan sawit Ladang Dapak Pasir Tengah Malaysia ditangkap warga Dusung Aping, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Senin (11/10) sekitar jam 12.30. Pihak Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Libas bersama-sama masyarakat warga Sajingan Besar memasang patok sementara menggunakan kayu sawit yang diukur sesuai titik koordinat.
“Dua alat berat itu sedang membuat parit hingga merusak lebih kurang 500 meter kebun saya. Aktivitas perusahaan tersebut masuk wilayah Indonesia dan menggusur patok perbatasan D 333 dan D 334 sehingga hilang,” kata Bahtiar, pemilik kebun yang dirusak perusahaan Malaysia kepada Equator (Group JPNN), Minggu (23/10).
Baca Juga:
Kedua alat berat ini beraktivitas membuat parit perkebunan sawit di sepanjang perbatasan patok D 233-D 334 yang masuk wilayah Indonesia, merusak kebun warga dan membuang limbah air parit ke wilayah Indonesia.
Baca Juga:
SAMBAS--Dua alat berat jenis eskavator milik perusahaan sawit Ladang Dapak Pasir Tengah Malaysia ditangkap warga Dusung Aping, Desa Aruk, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat