Dua Fakta Mengarah ke Jessica, tapi Gara-gara Tas...
![Dua Fakta Mengarah ke Jessica, tapi Gara-gara Tas...](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160126_225609/225609_703606_Jessica_Kumala_d_JP.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kemarin menggelar gelar perkara dengan Kejati DKI Jakarta kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin, 27, yang tewas diracun dengan sianida yang dicampur dengan es kopi Vietnamese di Restoran Olivier, West Grand Mall awal Januari lalu.
Sebuah sumber di kepolisian menyebutkan bahwa dalam gelar perkara tersebut salah satu kekurangan adalah bukti telak. ’’Misalnya rekaman CCTV (yang tidak terlihat, red) saat pelaku membubuhkan racun,’’ ucapnya.
Tapi, imbuh sumber tersebut, dalam kasus peracunan memang sangat jarang pelakunya mengakui perbuatannya.
’’Kasus peracunan adalah kasus di mana pembuktiannya adalah pembuktian ilmiah. Sejak awal, kami sudah tak berpikir pengakuan tersangka,’’ paparnya.
Dalam gelar dengan kejaksaan kemarin, memang fokusnya adalah memperbanyak bukti-bukti yang didapat melalui scientific investigation.
Menurut sumber tersebut, arah penyelidikan tetap kepada Jessica Kumala Wongso. Sebab, dari sejumlah bukti yang ada, semuanya mengarah kepada perempuan 27 tahun tersebut. ’’Sebenarnya, rangkaian kronologi sudah menunjukkan hal itu dengan gamblang,’’ paparnya.
Ketika digelar kemarin pun, kronologinya memang seperti itu. Bahwa dua fakta sangat sulit dielakkan. Fakta pertama adalah Mirna diracun. Hal ini sudah jelas dibuktikan dari uji forensik. Seperti ditemukan sianida yang sama di organ tubuh Mirna dan kopi yang ditenggak Mirna. Juga tak ada kopi pelanggan lain yang disajikan hampir bersamaan yang punya jejak sianida.
Fakta kedua adalah waktu peracunan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemberian racun pada kopi sangat pendek, sekitar 20 menit. Yakni, antara ketika kopi itu sudah disajikan pelayan kafe hingga kopi tersebut diseruput Mirna. Di mana rentang waktu itu hanya ada Jessica.
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kemarin menggelar gelar perkara dengan Kejati DKI Jakarta kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin, 27, yang tewas
- Dedi Mulyadi Dampingi Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Ini Tampang Pengamen Pembunuh Lansia di Bogor
- Kurir Narkoba Manfaatkan HUT Polri untuk Edarkan 72 Kilogram Sabu-Sabu
- Polisi Tembak 2 Maling Motor di Surabaya
- Kurir 72 Kg Sabu-Sabu di Tangerang Ditangkap di Sebuah Kontrakan Ciledug