Dua Formasi Lamaran CPNS Wajib Miliki SK Gubernur
jpnn.com - SIDRAP -- Syarat tambahan untuk pelamar pada formasi pamong budaya pertama dan pekerja sosial pertama di Pemkab Sidrap, Sulawesi Selatan wajib memiliki SK gubernur. Dua jabatan ini masing-masing hanya memiliki satu kursi.
Kepala Bidang Pengembangan Diklat dan SDM, Faisal Sehuddin menjelaskan, dua jabatan yang dibuka pada penerimaan CPNS umum 2014 ini terkait kerja sama bidang pendidikan antara Pemkab Sidrap, Pemprov Sulsel, dan Universitas Hasanuddin.
Formasi ini kata dia, nantinya diisi oleh lulusan dari kerja sama itu. Syarat tambahan ini hanya berlaku khusus untuk daerah ini. Selain ketentuan itu, syarat lainnya yang diwajibkan bagi pelamar CPNS, seperti, Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50.
Lulusan dari perguruan tinggi dan sekolah lanjutan tingkat atas luar negeri, wajib melampirkan surat pengesahan ijazah dan penyetaraan dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI. Pendaftar yang berasal dari program studi perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dengan akreditasi minimal c, melampirkan surat akreditasi dan izin pelaksanaan dari direktorat jenderal pendidikan tinggi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Sidrap, Hijas menegaskan, ada 24 jabatan yang disetujui KemenPAN-RB untuk dibuka dari tiga formasi CPNS diperbolehkan, yakni formasi guru, kesehatan dan teknis.
"Kami juga membuka tiga kursi di jabatan perencana yang bisa dilamar untuk sarjana (S1) dari semua jurusan," kata Hijas seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Kamis (4/9). (eby/abg)
SIDRAP -- Syarat tambahan untuk pelamar pada formasi pamong budaya pertama dan pekerja sosial pertama di Pemkab Sidrap, Sulawesi Selatan wajib memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal