Dua Fraksi Tolak RUU MA
Kamis, 04 Desember 2008 – 16:37 WIB
JAKARTA- Keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Mahkamah Agung (MA) yang merumuskan batas usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun, ditolak oleh dua farksi masing-masing Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Tjahjo menjelaskan, penolakan ini dilakukan, karena F-PDIP mencium adanya dugaan-dugaan kepentingan tertentu terhadap batas usia pensiun Hakim Agung hingga 70 tahun oleh para petinggi MA.
Selain menolak, kedua fraksi itu juga mengancam akan menyampaikan catatan resmi sebelum pengesahan RUU MA dalam rapat paripurna yang rencananya akan diselenggarakan pada 17 Desember 2008 mendatang.
Baca Juga:
"F-PDIP tetap menolak keputusan Panja yang memutuskan usia pensiun hakim MA 70 Tahun. Seandainya dipaksa, tetap akan diputuskan di paripurna, fraksi akan menyampaikan catatan resmi sebelum pengesahan itu," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, di DPR, Jakarta, Kamis (4/12).
Baca Juga:
JAKARTA- Keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Mahkamah Agung (MA) yang merumuskan batas usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun, ditolak oleh
BERITA TERKAIT
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!