Dua Gay Ketangkap Warga Itu akan Dihukum Cambuk 87 Kali
Jumat, 13 Juli 2018 – 03:15 WIB
![Dua Gay Ketangkap Warga Itu akan Dihukum Cambuk 87 Kali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/22/88b0c0b1da529a81c86441d9a04d4eb9.jpg)
Hukum Cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Untuk data lainnya besok kita jelaskan,” ujarnya. (ibi/mai)
Baca Juga:
Para terpidana di Banda Aceh akan menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturahman Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Jumat (13/7) hari ini.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2