Dua Guru JIS Ditahan di Cipinang
jpnn.com - JAKARTA -- Dua oknum guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak JIS, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi JPNN, Kamis (6/11).
Dua tersangka itu Kamis pagi beserta barang bukti dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keduanya akan segera menghadapi persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jaksel. "Nanti sidangnya di wilayah, (PN) Jakarta Selatan," papar Waluyo.
Seperti diketahui, berkas kedua tersangka yang sempat dua kali bolak-balik Polda Metro Jaya-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu dinyatakan lengkap pada Selasa 28 Oktober 2014.
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada korban DA, (6) yang juga murid TK JIS. Mereka dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua oknum guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi