Dua Guru Ngaji Cabuli Tujuh Murid

jpnn.com, SURABAYA - Syafii (36) dan Sunarto (35) ini, dua guru mengaji di Medokan Semampir ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada dua siswi dan lima siswa.
Selain menjadi guru ngaji, Syafii juga merupakan anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Sementara, Sunarto adalah ketua ormas di wilayah tempat tinggalnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, keduanya tidak hanya melakukan pencabulan, para pelaku ini juga menyetubuhi salah satu korbannya.
"Perbuatan bejat itu dilakukan dua tersangka di musala rumahnya, dengan dalih agar ilmu agama yang diajarkan bisa mendapat barokah serta mengancam akan mengeluarkan korban sebagai santri," tutur Kompol Lily.
Barang bukti yang diamankan sebuah rok batik, bra, dan celana dalam milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua guru ngaji ini akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Pelaku berdalih agar ajarannya menjadi barokah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak