Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok
Sabtu, 05 Oktober 2019 – 06:30 WIB

Komplotan perampok ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu
Selain itu, juga terdesak kebutuhan anak sekolah yang meminta uang untuk pembayaran uang gedung.
"Kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 1,8 juta, perhiasan emas, kartu ATM, dompet hasil kehajatan, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi," imbuhnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Komplotan perampok mengaku nekat merampok guru PNS karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira