Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok
Sabtu, 05 Oktober 2019 – 06:30 WIB
Selain itu, juga terdesak kebutuhan anak sekolah yang meminta uang untuk pembayaran uang gedung.
"Kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 1,8 juta, perhiasan emas, kartu ATM, dompet hasil kehajatan, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi," imbuhnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Komplotan perampok mengaku nekat merampok guru PNS karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat