Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok

Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok
Komplotan perampok ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu

Selain itu, juga terdesak kebutuhan anak sekolah yang meminta uang untuk pembayaran uang gedung.

"Kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 1,8 juta, perhiasan emas, kartu ATM, dompet hasil kehajatan, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi," imbuhnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)

Komplotan perampok mengaku nekat merampok guru PNS karena terdesak kebutuhan ekonomi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News