Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi
Kamis, 20 Maret 2014 – 08:56 WIB
Meski begitu, keduanya harus tetap mengambalikan sisa kerugian negara dan denda jika tak ingin hukumannya ditambah selama 4 bulan. Pukul 17.00 WIB, keduanya resmi menjadi Napi Lapas Arga MAkmur setelah diserahkan jaksa.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur Said Muhammad, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eliarmy, SH menuturkan, Naim dan Erlan bersikap kooperatif dengan datang sendiri dalam panggilan pertama. Kasus tersebut merupakan kasus yang mulai diusut jaksa 2008 lalu dan sudah mulai melakukan persidangan.
"Ini kasus lama dan sesuai vonis Kasasi MA kita lakukan eksekusi dengan menyerahkannya ke Lapas Arga Makmur sesuai vonis majelis," terang Eli.(qia)
ARGA MAKMUR--Tindakan dua guru ini sepertinya tidak layak ditiru. Adalah Dain (51) dan Erlan (46), keduanya berstatus guru SMP Negeri di Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun