Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi
Kamis, 20 Maret 2014 – 08:56 WIB

Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi
Meski begitu, keduanya harus tetap mengambalikan sisa kerugian negara dan denda jika tak ingin hukumannya ditambah selama 4 bulan. Pukul 17.00 WIB, keduanya resmi menjadi Napi Lapas Arga MAkmur setelah diserahkan jaksa.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur Said Muhammad, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eliarmy, SH menuturkan, Naim dan Erlan bersikap kooperatif dengan datang sendiri dalam panggilan pertama. Kasus tersebut merupakan kasus yang mulai diusut jaksa 2008 lalu dan sudah mulai melakukan persidangan.
"Ini kasus lama dan sesuai vonis Kasasi MA kita lakukan eksekusi dengan menyerahkannya ke Lapas Arga Makmur sesuai vonis majelis," terang Eli.(qia)
ARGA MAKMUR--Tindakan dua guru ini sepertinya tidak layak ditiru. Adalah Dain (51) dan Erlan (46), keduanya berstatus guru SMP Negeri di Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka