Dua Hakim Beda Pendapat Dalam Putusan Susi Tur Andayani

Dua Hakim Beda Pendapat Dalam Putusan Susi Tur Andayani
Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6). Susi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Alexander, majelis hakim sudah melampaui kewenangan karena merumuskan dan membuat sendiri pasal yang tidak didakwakan dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. "Bila mengingat rasa keadilan terhadap terdakwa justru terdakwa harus dihormati sebab tidak melakukan perbuatan yang tidak didakwakan kepadanya," tuturnya.

Alexander mengungkapkan, dalam criminal justice system, selain kemandirian hakim juga diperlukan adanya profesionalisme dari para penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum. Kata dia, kekhilafan penuntut umum yang tidak mendakwakan Pasal 6 dan Pasal 13 seharusnya tidak dilimpahkan tanggungjawabnya kepada terdakwa.

Dikatakan Alexander, majelis hakim yang membuat keputusan yang tidak didakwakan jaksa penuntut umum  sama saja dengan memberi kelonggaran terhadap kesalahan jaksa. Hal ini akan menimbulkan efek buruk dalam penengakan hukum.

"Tidak tertutup kemungkinan ke depan jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan "asal-asalan" dengan harapan dalam proses pemeriksaan di pengadilan majelis hakim akan mengoreksinya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Alexander.

Alexander menyatakan, majelis hakim dalam memberikan putusan harus berpijak kepada dua hal yakni surat dakwaan dan bukti-bukti di persidangan.

"Hakim anggota 4 menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sesuai dengan fakta-fakta persidangan maka putusannya terdawak harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," tegasnya.

Hakim Ketua Gosen Butar-Butar menyatakan, pengambilan keputusan dalam perkara sesuai permusyawaratan majelis hakim dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak.

Gosen menjelaskan, dalam memberikan pidana tujuannya bukan untuk balas dendam atau menyakiti terdakwa. Akan tetapi memberikan pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

JAKARTA - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memberikan vonis kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News