Dua Hakim Beda Pendapat Dalam Putusan Susi Tur Andayani
Seperti diketahui, Susi dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, Susi juga didenda Rp 150 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Susi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan kedua.
Meski demikian, majelis hakim menilai Susi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. (gil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memberikan vonis kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini