Dua Hakim Beda Pendapat, Kubu Luthfi Yakin Menang
Senin, 15 Juli 2013 – 14:56 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: dok
JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, semakin yakin Luthfi tak bersalah. "Tapi, dua anggota Majelis Hakim saat disenting opinion tadi lebih tinggi lagi, bukan hanya penyidikan tapi penuntutannya. Yang kita minta secara tidak langsung dipenuhi," ujar Paru, usai persidangan Luthfi, Senin (15/7).
Hal itu setelah terungkap fakta dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta berbeda pendapat atau dissenting opinion saat putusan sela perkara Luthfi, Senin (15/7).
Zainudin Paru, Penasehat Hukum Luthfi, menyatakan, sejak awal memang pihaknya meminta Majelis Hakim menolak kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Luthfi. Alasannya, JPU KPK tak berwenang menyidik TPPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?