Dua Hakim Beda Pendapat, Kubu Luthfi Yakin Menang
Senin, 15 Juli 2013 – 14:56 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: dok
JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, semakin yakin Luthfi tak bersalah. "Tapi, dua anggota Majelis Hakim saat disenting opinion tadi lebih tinggi lagi, bukan hanya penyidikan tapi penuntutannya. Yang kita minta secara tidak langsung dipenuhi," ujar Paru, usai persidangan Luthfi, Senin (15/7).
Hal itu setelah terungkap fakta dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta berbeda pendapat atau dissenting opinion saat putusan sela perkara Luthfi, Senin (15/7).
Zainudin Paru, Penasehat Hukum Luthfi, menyatakan, sejak awal memang pihaknya meminta Majelis Hakim menolak kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Luthfi. Alasannya, JPU KPK tak berwenang menyidik TPPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Menteri Rini Menjawab
- Tegas, Pemprov Jateng Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Begini Komentar Pengamat
- Pernyataan Istana soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, ASN Bisa Berpuluh-puluh Tahun
- BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK 2024 Tahap 1, Nasib R2-R3 Tak Lulus?
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa