Dua Hakim Berpendapat KPK tak Berwenang Tuntut TPPU

JPU Siap Ajukan Perlawanan

Dua Hakim Berpendapat KPK tak Berwenang Tuntut TPPU
Dua Hakim Berpendapat KPK tak Berwenang Tuntut TPPU
JAKARTA - Dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta I Made Hendra dan Joko Subagyo, beda pendapat soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq.

Made dan Joko menegaskan, JPU KPK tidak memiliki wewenang dalam menuntut perkara pencucian uang. "Menimbang, soal kewenangan penuntutan penuntut umum pada KPK menuntut tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan," kata Made membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7).

Made menegaskan, penuntut umum KPK cuma bertugas sesuai undang-undang, mereka hanya mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Menurut Made, sesuai undang-undang, KPK memang memiliki wewenang mengusut tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung," katanya.

JPU KPK, Muhibuddin menegaskan, pihaknya akan mengajukan perlawanan. "Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Jaksa Muhibbudin. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta I Made Hendra dan Joko Subagyo, beda pendapat soal kewenangan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News