Dua Hakim Berpendapat KPK tak Berwenang Tuntut TPPU
JPU Siap Ajukan Perlawanan
Senin, 15 Juli 2013 – 12:41 WIB
JAKARTA - Dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta I Made Hendra dan Joko Subagyo, beda pendapat soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq. JPU KPK, Muhibuddin menegaskan, pihaknya akan mengajukan perlawanan. "Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Jaksa Muhibbudin. (boy/jpnn)
Made dan Joko menegaskan, JPU KPK tidak memiliki wewenang dalam menuntut perkara pencucian uang. "Menimbang, soal kewenangan penuntutan penuntut umum pada KPK menuntut tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan," kata Made membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7).
Baca Juga:
Made menegaskan, penuntut umum KPK cuma bertugas sesuai undang-undang, mereka hanya mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Menurut Made, sesuai undang-undang, KPK memang memiliki wewenang mengusut tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta I Made Hendra dan Joko Subagyo, beda pendapat soal kewenangan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6