Dua Hakim Dissenting Opinion
Rabu, 22 Juni 2011 – 17:22 WIB
JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung cukup lama. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Prijatna ini di mulai sekitar pukul 13.15 WIB. Tapi hingga pukul 16.55 WIB, sidang masih terus berlangsung. “Analisa yuridis menurut undang-undang surat tuntutan ditolak. Dengan demikian tidak diperolehnya fakta hukum kalau terdakwa satu (Panda Nababan) tak menerima pemberian atau hadiah. Oleh karena itu, pidana yang didakwakan pada terdakwa satu, telah tidak terbukti,” tutur I Made Hendra.
Dalam pembacaan putusan, dua Majelis Hakim Anggota yakni Adi Bachtiar dan I Made Hendra tidak sepaham dengan tiga Majelis Hakim (dissenting opinion).
Baca Juga:
Dalam pemaparan dissenting opinion I Made Hendra, menurut fakta yang ada di pengadilan berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, Panda Nababan tak terbukti bersalah menerima travellers cheque.
Baca Juga:
JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024