Dua Hakim Dissenting Opinion
Rabu, 22 Juni 2011 – 17:22 WIB
JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung cukup lama. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Prijatna ini di mulai sekitar pukul 13.15 WIB. Tapi hingga pukul 16.55 WIB, sidang masih terus berlangsung. “Analisa yuridis menurut undang-undang surat tuntutan ditolak. Dengan demikian tidak diperolehnya fakta hukum kalau terdakwa satu (Panda Nababan) tak menerima pemberian atau hadiah. Oleh karena itu, pidana yang didakwakan pada terdakwa satu, telah tidak terbukti,” tutur I Made Hendra.
Dalam pembacaan putusan, dua Majelis Hakim Anggota yakni Adi Bachtiar dan I Made Hendra tidak sepaham dengan tiga Majelis Hakim (dissenting opinion).
Baca Juga:
Dalam pemaparan dissenting opinion I Made Hendra, menurut fakta yang ada di pengadilan berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, Panda Nababan tak terbukti bersalah menerima travellers cheque.
Baca Juga:
JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang