Dua Hakim Dissenting Opinion
Rabu, 22 Juni 2011 – 17:22 WIB
Pembacaan dissenting opinion hakim tiga ini disambut wajah lega oleh Panda Nababan. Salah satu pertimbangan dari hakim yang melatarbelakangi pendapatnya adalah dalam kesaksian, amplop yang berisi travellers cheque tersebut yang diserahkan pada Komisi IX tak ada nama Panda Nababan.
Baca Juga:
Hingga berita ini diturunkan, hakim empat, Adi Bachtiar masih sementara membacakan dissenting opinion setebal 40 halaman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim sudah membaca kesimpulan bahwa Panda Nababan bersama tiga rekan politisinya dari PDIP, Engelina Pattisiana, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima suap atas pemilihan DGS BI.(gel/jpnn)
JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS