Dua Hakim Kasus Susno Dimutasi
Selasa, 04 Januari 2011 – 16:27 WIB
JAKARTA - Formasi trio hakim yang menyidangkan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berganti. Ini setelah dua dari tiga hakim yang menyidangkan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Barat itu dimutasi. Perkenalan dua hakim baru ini berlangsung tanpa kehadiran Susno. Pasalnya, jenderal bintang tiga itu tak menghadiri panggilan majelis, karena sedang sakit dan harus beristirahat di selnya, di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alhasil, sidang singkat yang digelar Senin siang itu hanya mengagendakan pembacaan penundaan sidang.
Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi bagian dari majelis hakim yang mengadili Susno adalah Charis Mardiyanto selaku Ketua, bersama Artha Teresia dan Aswandi sebagai anggota. Namun mulai Selasa (4/1), dua hakim anggota itu sudah diganti oleh Kusno dan Syamsudin. Penyebabnya, Artha dimutasi sebagai Wakil Ketua PN Pangkal Pinang, Sumatera Selatan, sementara Aswandi pindah menjadi Wakil PN Batam, Kepulauan Riau.
"Ada penempatan pergantian hakim dalam sidang. Aswandi dan Artha Teresia akan menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam dan Pangkal Pinang. Karena itu, ditunjuk Syamsudin dan Kusno," ujar Charis Mardiyanto, memperkenalkan dua hakim baru kasus Susno itu dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (4/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Formasi trio hakim yang menyidangkan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
BERITA TERKAIT
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya