Dua Hakim MK Dicecar Soal Sengketa Pilkada Lebak

Dua Hakim MK Dicecar Soal Sengketa Pilkada Lebak
Dua Hakim MK Dicecar Soal Sengketa Pilkada Lebak

Dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Atut merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Ketiganya kini sudah berstatus sebagai terdakwa. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Dua Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman dicecar soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News