Dua Hakim MK Dicecar Soal Sengketa Pilkada Lebak
Selasa, 25 Februari 2014 – 17:47 WIB

Dua Hakim MK Dicecar Soal Sengketa Pilkada Lebak
Dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Atut merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Ketiganya kini sudah berstatus sebagai terdakwa. (gil/jpnn)
JAKARTA - Dua Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman dicecar soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya