Dua Hakim Positif Covid-19, Sidang Gugatan Perusahaan Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan gugatan yang diajukan oleh PT Central Data Technology terhadap PT Buana Artha Tekno Sains.
Sidang nomor perkara perdata 196/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr itu akan dilanjutkan pada Selasa (27/4).
"Ada dua hakim yang terpapar Covid-19 dan saat ini masih dalam isolasi dan perawatan. Hakim Ketua Agung Purbantoro menjalani isolasi mandiri di rumah, sedangkan Hakim Anggota I Boko masih dalam ICU," ujar Hakim Anggota Purnawan Narsongko di PN Jakarta Utara, Selasa (13/4).
Purnawan mengatakan sebenarnya ada majelis hakim pengganti yang bisa mewakili persidangan. Namun, dari hakim yang bertugas tidak berkenan digantikan sehingga persidangan ditunda hingga dua pekan.
"Sidang ditunda hingga 27 April 2021," tambah Purnawan.
Sementara itu, penasihat hukum PT Central Data Technology Oktavia Anggriani mengharapkan pihak tergugat bisa menunaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada kliennya.
"Sejak pemesanan pembelian jasa dan barang yang dipesan pihak tergugat pada 6 Desember 2019 sampai saat ini belum ada tanda dari pihak mereka menunaikan kewajibannya. Ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya sangat kecil dan tidak signifikan," kata Oktavia.
Selain itu, PT Buana Artha Tekno Sains juga memiliki sejumlah gugatan PKPU beberapa kali dalam sejumlah persidangan lainnya.
Penasihat hukum PT Buana Artha Tekno Sains Susetyo menyebutkan, pihaknya belum bisa banyak mengomentari terkait gugatan tersebut. Dia menilai pokok perkara yang diajukan penggugat belum terlihat.
"Nanti proses sidang mediasi saya harapkan perwakilan direksi datang. Kalau untuk sidang pertama ini hanya diwakili. Nanti bisa ditanyakan ke dirut langsung saat proses mediasi antara tergugat dengan penggugat," kata Susetyo.
Sebagaimana diketahui, PT Central Data Technology mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains (BATS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains yang merupakan bagian dari Multi Buana Grup tak kunjung membayar atas jual beli yang terjadi antara kedua perusahaan.
Gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains belum membayar pesanan pembelian sejumlah barang dari PT Central Data Technology dengan nilai total Rp 13,2 miliar.
Pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) tersebut ditandatangani oleh Eko Pujiyanto selaku Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, di mana dalam PO tersebut terdapat ketentuan mengenai pembayaran PO akan dilakukan secara penuh dalam waktu 30 hari kerja sejak berita acara serah terima (BAST) yang telah ditandatangani pada 31 Desember 2019.
Namun, sampai saat ini PT Buana Artha Tekno Sains belum melakukan pembayaran secara signifikan. PT Central Data Technology sudah beberapa kali memberikan surat peringatan maupun somasi tetapi hal tersebut diabaikan oleh PT Buana Artha Tekno Sains.
Dalam petitum gugatannya, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menyatakan PT Buana Artha Tekno Sains telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan jual beli berdasarkan pesanan pembelian tertanggal 6 Desember 2019.
Atas hal tersebut, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menghukum PT Buana Artha Tekno Sains melunasi kewajibannya sebesar Rp 16,6 miliar yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp 11,7 miliar dan denda Rp 4,89 miliar. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan gugatan setelah dua hakim positif covid-19.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel