Dua Hakim PT Kupang Dilaporkan ke KY
"Di sini sebetulnya sudah timbul pertanyaan mengapa satu perkara untuk satu pengadilan yang sama dengan obyek sengketa yang itu-itu juga dipecah-pecah menjadi empat perkara atau dikapling-kapling jadi beberapa perkara, sehingga memberi kesan bahwa para pencari keadilan sudah menjadi korban permainan oknum Pengacara dan oknum Hakim di pengadilan negeri hanya karena di pengadilan negeri di sana jauh dari pengawasan atau jauh dari Komisi Yudisial," kata Petrus.
Selanjutnya disebutkan, terhadap putusan perkara gugatan Nomor: 39/Pdt.G/2014/PN.MMR., di PN Maumere, Andreas Aseng selaku Turut Terlapor I telah mengajukan banding. Dan ketika dalam proses banding itulah terjadi peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Turut Terlapor I dan Turut Terlapor II.
Terkait persoalan ini, Petrus mengatakan pihaknya telah melapor ke KY untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, pihak PT Kupang hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi karena masih berada di luar daerah.(JPG/fri/jpnn)
KUPANG - Dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang bersama seorang advokat dan seorang wiraswasta diadukan ke Komisi Yudisial (KY) RI. Mereka diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana