Dua Hakim Suap Dipecat
Heru Sering Mangkir, Malah Jadi Makelar Kasus
Senin, 20 Agustus 2012 – 04:50 WIB
JAKARTA - Tak perlu menunggu dibuktikan bersalah di muka pengadilan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Heru Kusbandono segera dipecat. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah sepakat melucuti toga hakim dua penegak hukum tersebut. Kartini dan Heru telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap. Mereka berdua tertangkap basah saat penyerahan uang suap senilai Rp 150 juta di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8) pagi. Heru adalah hakim"ad hoc" Pengadilan Tipikor Pontianak yang ternyata juga menjadi makelar kasus.
"Itu dua (hakim) sudah bandit semua itu. Saya sudah sepakat dengan Mahkamah Agung untuk memecatnya. Karena sudah nyata ketangkap KPK dan mau dibuktikan apalagi?" kata Ketua KY Eman Suparman usai menghadiri pesta lebaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (19/8).
Baca Juga:
Kedua hakim tersebut juga sudah menjadi incaran Badan Pengawas MA. "Jadi sudahlah itu dipecat saja. Sudah tidak beres dan bisa menularkan virus-virus ketidakberesan di berbagai pengadilan," kata Eman.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak perlu menunggu dibuktikan bersalah di muka pengadilan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Kartini Juliana
BERITA TERKAIT
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo