Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding

Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding
KPK. Foto: JPNN

"Yang jadi poin krusial adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.

Hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000.

Sedangkan KPK dalam tuntutannya menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis terdakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam perkara suap penanganan perkara


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News