Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding
Sabtu, 14 Januari 2017 – 14:37 WIB

KPK. Foto: JPNN
"Yang jadi poin krusial adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.
Hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000.
Sedangkan KPK dalam tuntutannya menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis terdakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam perkara suap penanganan perkara
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum