Dua Hakim Tipikor Semarang Dicegah ke Luar Negeri
Kamis, 30 Agustus 2012 – 13:30 WIB

Dua Hakim Tipikor Semarang Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua hakim Tipikor, PN Semarang, Jawa Tengah. Pencekalan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Tipikor di pengadilan Semarang, Kartini Juliana Marpaung.
"KPK sudah meminta cegah kepada Dirjen Imigrasi terhadap dua orang yakni Pragsono dan Asmadinata," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (30/08).
Pragsono dan Asmadinata sebelumnya juga sudah sempat diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.
Diketahui, kasus suap hakim ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar. Kasus itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua hakim Tipikor, PN Semarang, Jawa Tengah. Pencekalan
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025