Dua Hal Ini Berpotensi Picu Kekisruhan Pilpres 2014
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, melihat ada sejumlah faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya kericuhan pada saat penetapan hasil pemilu presiden (pilpres).
Yang pertama adalah terungkapnya kecurangan di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Kecurangan tersebut bisa saja dilakukan baik oleh penyelenggara pemilu ataupun peserta.
"Bila ini (kecurangan) diketahui dan dipublikasi, maka bisa menjadi potensi. Apalagi kalau ternyata pelanggaran dilakukan oleh pihak yang dinyatakan menang," kata Mudzakir dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7).
Potensi kedua adalah jika hasil yang ditetapkan KPU tanggal 22 Juli nanti ternyata berbeda jauh dengan hasil hitung cepat. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk memprovokasi pendukung yang calonnya dinyatakan kalah.
"Ini yang cukup riskan, terutama pada kubu yang pendukungnya sudah terlanjur percaya pada quick count," ujar Mudzakkir lagi.
Dosen UII ini pun mengimbau kedua kubu pasangan calon untuk saling mengendalikan emosi pendukungnya. Baik pihak pemenang maupun yang kalah harus bisa menahan diri untuk tidak bertindak berlebihan.
"Timses jangan lakukan pembiaran. Hasil KPU itu yang resmi, bukan internal atau quick count. Jadi kalau ada perbedaan hasil, yang tidak puas bisa diarahkan kepada cara-cara yang rasional, yakni mengajukan ke MK," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, melihat ada sejumlah faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita