Dua Harga BBM Bersubsidi Rawan Dibatalkan MK
Kamis, 18 April 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan pola dual price atau dua harga berbeda. Asep menilai skema itu bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur kekeyaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Kalau diberlakukan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) pasti membatalkannya sehingga rencana ini hanya akan membuang energi saja," kata Asep saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4). Asep menegaskan bahwa tidak ada pembedaan antara rakyat miskin dengan rakyat kaya. Sementara dengan rencana dual price BBM, lanjutnya, jelas akan memunculkan pembedaan.
“Seharusnya harga BBM tetap satu, mau dipertahankan atau dinaikan tanpa perbedaan. Semuanya harus sama merasakan manfaat dari BBM bersubsidi saat ini atau merasakan dampak kenaikan BBM. Kalau dinaikan semua, maka otomatis ada pengurangan subsidi BBM dan dana subsidi ini harus dikembalikan kepada rakyat,” jelasnya.
Asep justru yakin rakyat termasuk yang miskin, tidak akan keberatan subisidi BBM dikurangi atau dihapuskan sekalian, Syaratnya, subsidi BBM benar-benar dialihkan ke rakyat secara riil.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia