Dua Harga BBM Bersubsidi Rawan Dibatalkan MK
Kamis, 18 April 2013 – 21:33 WIB
Namun pola kenaikan BBM dengan dual price itu justru menunjukkan pemerintah tidak cerdas dan malas berpikir. “Ini membuktikan pemerintah malas mencari solusi lain, atau bisa juga tidak cerdas karena tidak paham Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, atau memang pemerintah tidak memiliki program pembangunan yang jelas sehinga bingung mau dikemanakan uang pengurangan subsidi BBM itu,” tanya dia.
Asep justru melihat isu kenaikan BBM ini lebih kental dengan aroma politik. ”Saya khawatir ini cuma langkah politis pemerintah saja. Kalau tidak jadi kan mereka mendapatkan nama seolah prorakyat, padahal kita tahu ini tidak mungkin jadi,” ulasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai