Dua Harga Premium Rangsang Plat Kuning 'Kencing' di Jalan
Rabu, 24 April 2013 – 17:46 WIB

Dua Harga Premium Rangsang Plat Kuning 'Kencing' di Jalan
Dalam Pasal 7 ayat (2) undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Baca Juga:
Artinya menurut Romahurmuziy, jika pemerintah mau memperbaiki kondisi fiskal nasional, jangan menciptakan sistem yang semakin merangsang dilakukannya penyelundupan dari penerima subsidi yakni motor ditambah pelat kuning kepada yang tidak berhak menerima subsidi yakni pelat hitam.
Karena itu PPP menyarankan pemerintah menetapkan satu harga premium untuk motor dan pelat kuning. Sementara untuk pelat hitam, pemerintah bisa menggunakan Ron 90 (premix) dengan harga Rp 6.500 sampai Rp 7.500, atau sekalian Ron 92 (Pertamax) yang harganya diturunkan menjadi Rp 8.500 dengan cara pajaknya ditanggung pemerintah.
Pemisahan SPBU dengan dispenser premium Rp 4.500 dan SPBU dengan premium Rp 6.500 hanya akan menimbulkan persoalan kepada pelat hitam manakala ia kehabisan bensin sedangkan yang tersedia terdekat hanya SPBU premium Rp 4.500.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, М. Romahurmuziy menilai, dua harga premium yang akan diterapkan pemerintah akan memicu
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi