Dua Harga Premium Rangsang Plat Kuning 'Kencing' di Jalan
Rabu, 24 April 2013 – 17:46 WIB
Dalam Pasal 7 ayat (2) undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Baca Juga:
Artinya menurut Romahurmuziy, jika pemerintah mau memperbaiki kondisi fiskal nasional, jangan menciptakan sistem yang semakin merangsang dilakukannya penyelundupan dari penerima subsidi yakni motor ditambah pelat kuning kepada yang tidak berhak menerima subsidi yakni pelat hitam.
Karena itu PPP menyarankan pemerintah menetapkan satu harga premium untuk motor dan pelat kuning. Sementara untuk pelat hitam, pemerintah bisa menggunakan Ron 90 (premix) dengan harga Rp 6.500 sampai Rp 7.500, atau sekalian Ron 92 (Pertamax) yang harganya diturunkan menjadi Rp 8.500 dengan cara pajaknya ditanggung pemerintah.
Pemisahan SPBU dengan dispenser premium Rp 4.500 dan SPBU dengan premium Rp 6.500 hanya akan menimbulkan persoalan kepada pelat hitam manakala ia kehabisan bensin sedangkan yang tersedia terdekat hanya SPBU premium Rp 4.500.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, М. Romahurmuziy menilai, dua harga premium yang akan diterapkan pemerintah akan memicu
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan