Dua Hari Diperiksa, Nazar Diinapkan di KPK

Dua Hari Diperiksa, Nazar Diinapkan di KPK
Dua Hari Diperiksa, Nazar Diinapkan di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan saham Garuda. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pemeriksaan terhadap Nazaruddin, kemungkinan dilakukan dua hari.

Karenanya, terpidana suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan yang kini menjadi napi di LP Sukamiskin Bandung itu akan diinapkan di KPK. "Kalau tidak keluar maka akan dititipkan disini (KPK)," kata Johan, kepada wartawan di KPK, Rabu (31/7).

Johan menjelaskan, Nazaruddin sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan TPPU di Lapas Sukamiskin. Namun saat ditanya alasan pemeriksaan atas Nazar kali ini dilakukan di KPK, Johan menegaskan bahwa hal itu menjadi urusan penyidik. "Penyidik tentu punya pertimbangan," katanya.

Nazaruddin dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, untuk terdakwa Nazaruddin, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, terungkap perusahaan Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, serta PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ahok Welcome, Busyro Memuji

JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News