Dua Hari Kenalan, Siswi SMP Diperkosa
Minggu, 12 Mei 2013 – 02:33 WIB
Yang mengherankan, aksi ini masih berlanjut pada Selasa (7/5). Bunga masih mau datang ke rumah Edi dan bermalam. Kemudian pada hari Rabu (8/5) pukul 04.00, Bunga digagahi Septi. "Aksi yang kedua ini dilakukan di rumah Edi," kata Mashadi. Hingga kini, Edi masih berkeliaran. "Belum tertangkap," lanjutnya.
Mashadi mengatakan, kasus ini ditangani Polres Banjarnegara setelah orang tua BUnga melapor dan mengaku tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya.
Atas tindakannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta," kata Mashadi.
Ditemui di Mapolres Banjarnegara, Septi mengakui melakukan perbuatan bejatnya dengan menggilir korban. "Saya dulu, baru Edi. Ya, bergiliran," kata dia. Dia juga mengaku terangsang setelah sebelumnya sempat menonton film porno.
Septi mengaku sempat dimassa warga. Berdasar pengakuannya, akibat amuk massa ia mengalami luka bengkak di wajah. Beruntung aparat kepolisian bertindak cepat, sehingga ia masih bisa diselamatkan dari amukan warga.
BANJARNEGARA- Jangan terlampau mudah bertukar nomor telepon seluler. Peristiwa miris terjadi pada Bunga. Bocah yang masih duduk kelas 2 sebuah SMP
BERITA TERKAIT
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya
- Terbakar Api Cemburu, Lelaki di Sukabumi Tega Siram Air Keras ke Istri
- AKBP Condro: Polres Serang Tangani 963 Kasus Kriminal Sepanjang 2024
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi