Dua Hari Operasi Yustisi, 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 428 orang terjaring dalam dua hari operasi Yustisi Polda Metro Jaya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring di delapan titik wilayah Polda Metro Jaya.
"Selama dua hari kita melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di beberapa titik wilayah DKI, itu secara keseluruhan berjumlah 428 masyarakat yang melakukan pelanggaran," kata Hari di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9).
Hari menambahkan, seluruh pelanggar itu ada yang dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan atau membayar denda.
Mayoritas warga yang melanggar karena tidak memakai masker saat berkendara.
Jika dibandingkan dengan jumlah pelanggar pada hari pertama Senin (14/9), yakni 221 orang. Maka, jumlah pelanggar pada hari kedua sediki menurun, yakni 207 orang.
"Ini kita lakukan di delapan titik wilayah DKI, lima di wilayah DKI dan tiga titik di dalam kota," ujar Hari.
Diketahui, operasi Yustisi tersebut digelar oleh pihak Polda Metro Jaya bersama personel gabungan Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta.
Sebanyak 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Dalam Dua Hari Operasi Yustisi yang Digelar di Delapan Titik Wilayah Polda Metro Jaya
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa