Dua Hari Operasi Yustisi, 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring
Rabu, 16 September 2020 – 14:50 WIB

Salah seorang pelanggar protokol kesehatan lakukan sanksi kerja sosial usai terjaring dalam Operasi Yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa menyapu jalan atau membersihkan sampah selama empat jam dan membayar denda Rp 1 juta. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebanyak 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Dalam Dua Hari Operasi Yustisi yang Digelar di Delapan Titik Wilayah Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari