Dua Hari Operasi Yustisi, 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring
Rabu, 16 September 2020 – 14:50 WIB
Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa menyapu jalan atau membersihkan sampah selama empat jam dan membayar denda Rp 1 juta. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebanyak 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Dalam Dua Hari Operasi Yustisi yang Digelar di Delapan Titik Wilayah Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!