Dua Hari Tak Kelar, Pembentukan Panwas Diurus DPRD
Selasa, 23 Februari 2010 – 05:46 WIB
JAKARTA -- Pertemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difasilitasi Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, tadi malam (22/2) gagal mencapai kesepakatan persoalan pembentukan panwas pilkada. Masih ada 29 panwas yang masih bermasalah. Kedua lembaga penyelenggara pemilu/pilkada itu diberi tenggat dua hari hari untuk menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut itu. Bila belum juga kelar, maka pembentukan panwas akan diserahkan ke DPRD, sesuai pendapat hukum Mahkamah Agung (MA).
"Kalau sudah dua hari tapi masih buntu, berlaku fatwa MA, DPRD yang akan membentuk. Itu pintu terakhir. Kita berharap tidak sampai pintu terakhir itu," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan usai pertemuan 5 jam itu.
Baca Juga:
Gamawan sendiri mengaku lelah karena persoalan ini berlarut-larut dan dia sudah berkali-kali memfasilitasi pertemuan Bawaslu-KPU. Bahkan, dalam pertemuan tadi malam, hadir pula Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi.
Dijelaskan Gamawan, sebenarnya sudah ada 30 panwas yang sudah disepakati dicabut SK-nya, yang berarti Bawaslu yang mengalah. Selain itu, ada 21 panwas yang SK-nya tidak dicabut dan KPU mengalah untuk 21 panwas itu. Hanya saja, yang 29 belum ada titik temu.