Dua Honorer Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Pos Damkar
jpnn.com, KOTA MANNA - Dua honorer petugas pemadam kebakaran tertangkap basah tengah berbuat terlarang di Pos Damkar Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu, Minggu (17/5).
Kedua honorer tersebut adalah berinisial MS, 33, dan DP, 31, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan juga telah melakukan penyegelan pos dan satu unit mobil Damkar tersebit, Senin (18/5) lalu.
Penyegelan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu. Welliwanto Mallau dan Kanit Opsnal Bripka. Pakpahan ini terkait pengembangan kasus ini dan mengungkap jaringannya.
“Pemeriksaan kedua tersangka masih dilakukan. Pengembangan itu yang utama dan dipastikan ada keterlibatan pihak lain,” terang Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu. Welliwanto Mallau sebagaimana dilansir harianrakyatbengkulu.com.
Selain itu terungkap pula bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu biasa mengisap sabu setiap kali mendapatkan jadwal piket.
“Ya dari pengakuan keduanya seperti itu, nyabu di lokasi Pos Damkar,” ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos tak keberatan atas tindakan polisi melakukan penyegelan Pos Damkar Padang Panjang.
Dua honorer petugas pemadam kebakaran tertangkap basah tengah berbuat terlarang di Pos Damkar Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu, Minggu (17/5).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu