Dua Pengedar Narkoba Ini Simpan Sabu-sabu di Balik Bra
jpnn.com, MUARA ENIM - Jajaran Polres Muara Enim berhasil menangkap Yanti, 33, dan Nur, 28, pengedar sabu-sabu di Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Sumsel.
Penangkapan warga Talang Ubi, Kabupaten PALI, itu berlangsung di warung remang-remang milik Yanti di Jalan Perusahaan, Kecamatan Belimbing, Sabtu (25/8), pukul 18.00 WIB.
Sebelum meringkus mereka, petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi warga kalau di tempat itu sering ada transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati kedua tersangka di sana. Masing- masing kemudian diperiksa.
Ditemukanlah 5 paket sabu seberat 2,54 gram serta 9 butir ekstasi seberat 3,44 gram dari balik bra yang dikenakan Yanti.
Petugas ikut mengamankan Nur yang berperan sebagai penjual dan perantara apabila ada tamu yang datang dan ingin membeli narkoba. “Sabu itu bukan punya aku, melainkan untuk dijual kepada tamu,” bebernya.
Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Irwan Andeta mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti.
“Mereka terancam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (way/ce3)
Jajaran Polres Muara Enim berhasil menangkap Yanti, 33, dan Nur, 28, pengedar sabu-sabu di Kecamatan Belimbing, Muara Enim, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya