Dua Ibu Muda Diciduk Saat Menunggu Konsumen, Beraksi Sejak 2017
Rabu, 09 September 2020 – 05:32 WIB

Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan di Mapolres Cimahi. Foto: Radar Bandung
“Karena penjualan sistem online hingga ke Jakarta, Karawang, Bekasi, Bogor dan yang lainnya. Tersangka menjual obat Rp2,4 juta,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram dan 18 analgesyc diclofenac sodium.
Sementara itu, pelaku SA mengatakan menjual obat aborsi lantaran pernah menggugurkan kandungan.
“Mayoritas konsumen berhasil menggunakan obat aborsi untuk menggugurkan kandungan,” katanya.
Ia menyebut, kebanyakan konsumen yang membeli obat aborsi remaja yang hamil tetapi belum mempunyai ikatan resmi (nikah).
“Kebanyakan sih orang yang belum menikah,” katanya. (kro/radarbandung)
LY yang berusia 31 tahun ditangkap di sebuah jalan, dan SA (26 tahun) diamankan di parkiran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya