Dua Ibu Palsukan Ribuan Dokumen Negara
jpnn.com, SITUBONDO - Tim Reserse Kriminal Polres Jember, Jatim menangkap jaringan pemalsu dokumen negara.
Jaringan ini tersebar hampir di beberapa wilayah seperti Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang, Blitar, Malang, Bekasi dan Bali.
Adalah R dan W yang merupakan warga Kecamatan Gumukmas Jember, yang berhasil diamankan oleh Polisi Resort Jember.
Dari kedua pelaku perempuan itu polisi berhasil mengamankan 1156 eksemplar dokumen palsu.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang digunakan pelaku ini adalah dengan menawarkan jasa pembuatan dokumen negara dengan syarat mudah dan satu hari jadi.
Polisi berhasil mengidentifikasi dokumen negara palsu ini karena tidak sama dengan aslinya mulai dari hologram dan data online kependudukan sipil.
"Rata-rata korban dikenai biaya Rp 250 ribu untuk sekali pembuatan kartu keluarga, e-KTP, dan akta kelahiran," tutur AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Jember, dan terancam hukuman selama 8 tahun penjara.(end/jpnn)
Jaringan ini palsukan dokumen negara di beberapa kota
Redaktur & Reporter : Natalia
- PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara
- Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
- Bantah Tahan Alvin Lim, Mabes Polri: Dia Sedang Menjalani Hukuman Terkait Pemalsuan
- Kubu Helmut Blak-blakan soal Tudingan Pemalsuan dan Sosok Mantan Pengacara
- Mantan Suami Jadi Tersangka, Nora Alexandra: Jadi Ingat Kasus Buku Nikah yang Dipalsukan
- Gegara Laporan Mantan Istri, Aliff Alli Terancam 7 Tahun Penjara