Dua Importir Miras Ilegal Ditahan
Kamis, 07 Januari 2010 – 18:46 WIB
Ditambahkannya, Kanwil DJBO Jakarta telah menangani 5 kasus MMEA ilegal dan pita cukai palsu dengan total barang bukti 78663 botol, 3.389.056 keping pita cukai palsu dan satu percetakan pita cukai palsu yang telah beroperasi selama 9 tahun. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta berhasil melakukan penindakan atas peredaran pita cukai palsu untuk minuman
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan