Dua Importir Miras Ilegal Ditahan
Kamis, 07 Januari 2010 – 18:46 WIB
Dua Importir Miras Ilegal Ditahan
Ditambahkannya, Kanwil DJBO Jakarta telah menangani 5 kasus MMEA ilegal dan pita cukai palsu dengan total barang bukti 78663 botol, 3.389.056 keping pita cukai palsu dan satu percetakan pita cukai palsu yang telah beroperasi selama 9 tahun. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta berhasil melakukan penindakan atas peredaran pita cukai palsu untuk minuman
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus