Dua Inmendagri soal PPKM Terbit, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 dan 4 Tahun 2022, pemerintah daerah diharapkan bisa menindaklanjuti kebijakan yang sesuai dengan level PPKM masing-masing.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan, dua inmendagri ini merupakan mitigasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi kenaikan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.
"Dua inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah. Sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat lebih terukur,” kata Safrizal, Selasa (18/1).
Safrizal menyatakan, perubahan masa berlaku Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali berlaku satu minggu mulai 18 hingga 24 Januari 2022.
Kemudian, Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 di luar Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu sejak 18 hingga 31 Januari 2022.
Dua aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (17/1). (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemendagri menerbitkan dua inmendagri terkait perpanjangan PPKM agar bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa