Dua IRT Belanja Pakai Uang Palsu, Akhirnya Masuk Bui
Minggu, 07 Juli 2019 – 17:30 WIB
Ternyata, warga sependapat dengan Fatullah. Alhasil, keduanya diserahkan ke Mapolsek Waringinkurung. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut. Hasilnya memang uang tersebut palsu,” kata Ate.
Baca Juga:
Polisi menemukan uang palsu sejumlah Rp 1,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dari tangan kedua tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 245 KUH Pidana. “Kami masih telusuri asal uang palsu tersebut,” ucap Ate. (fah)
Fatullah, salah satu pedagang curiga uang pecahan Rp 50 ribu tersebut palsu. Soalnya, uang kertas terasa licin dan tak ditemukan gambar pahlawan saat diterawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas