Dua Istri Bupati Subang Ikut Kecipratan Duit Haram
jpnn.com - BANDUNG-Sidang kasus korupsi Bupati Subang Ojang Sohandi kembali digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/11). Dalam sidang ini terbongkar bahwa dua istri sang bupati ikut kecipratan uang haram.
Mantan Dirut BPR Subang Anton Rosyid mengaku menerima uang dari sejumlah anak buah Ojang. Di antaranya Sumitra (honorer di BPMP Subang) sebesar Rp 14 miliar, dari Wawan Irawan (ajudan Ojang) Rp 2,2 miliar, dari Wawan Sutarmas (orang dekat Ojang) Rp 200 juta, dari Ramundus (kontraktor) Rp 200 juta, dan dari Darsono (kontraktor) Rp 1 miliar. Total uang Ojang yang dipegangnya berjumlah Rp 17,6 miliar.
"Saya tidak tahu uangnya dari mana, yang jelas kata Sumitra (uang) itu dari Bu Elita (kepala BPMP)," kata Anton menjawab pertanyaan majelis hakim.
Uang itu kemudaian dia belanjakan mobil Jeep Rubicon dan vila di Bali untuk Ojang.
Tak hanya Ojang, kedua istrinya pun disebut Anton turut menikmati. Istri pertama Ojang, Dewi Nirmalasari mendapat jatah mobil sedan Camry.
Sementara istri kedua Ojang, Ani, mendapat jatah uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang digunakan sebagai biaya hidup.
Tak hanya itu, kata Anton, ada sebagian uang sebesar Rp 800 juta digunakan untuk membangun kandang sapi di Kecamatan Jalancagak.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, honorer BPMP Subang Sumitra mengaku bahwa uang perijinan yang ia terima dari pengusaha diperintahkan langsung dari Ojang. Seringkali tanpa sepengetahuan Kepala BPMP Elita.
BANDUNG-Sidang kasus korupsi Bupati Subang Ojang Sohandi kembali digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/11). Dalam sidang ini terbongkar bahwa
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi