Dua Jaksa Dipilih Tangani Cicit Soeharto
Minggu, 24 April 2011 – 06:48 WIB
JAKARTA -- Kasus narkoba yang melibatkan cicit mendiang Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, terus berlanjut. Setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara putri Ary Sigit itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dua jaksa telah dipilih untuk menangani kasus itu. Seperti diwartakan, pada Jumat dini hari (18/3) Putri diringkus di Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Saat itu dia kedapatan bersama oknum polisi berinisial ES yang berpangkat AKBP. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 gram sabu dan 500 butir ekstasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dua jaksa itu adalah jaksa Trimo dan jaksa Reda Mantovani. Mereka akan meneliti apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu sudah lengkap atau belum. "Dalam waktu seminggu, kejaksaan akan menentukan sikap," kata Rachmad saat dihubungi kemarin (23/4).
Baca Juga:
Jika berkas sudah lengkap, kata Rachmad, Polda Metro akan melimpahkan berkas tahap dua. Yakni penyerahan semua alat bukti plus tersangka Putri. Namun, jika belum lengkap, kejaksaan akan menerbitkan petunjuk untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kasus narkoba yang melibatkan cicit mendiang Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, terus berlanjut. Setelah Polda Metro Jaya melimpahkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai