Dua Jaksa Dipilih Tangani Cicit Soeharto
Minggu, 24 April 2011 – 06:48 WIB
Sebelumnya, Kepala Pelaksanan Harian (Kalahar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere memberi peluang Putri tidak menjalani hukuman pidana. Sebab, penanganan kepada pengguna dan pecandu narkotika saat ini lebih humanis.
Dalam PP tentang wajib lapor pengguna narkoba, para pengguna atau pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) tidak lantas terkena delik pidana. Tapi, para pecandu tersebut bisa langsung masuk panti rehabilitasi. Tapi, upaya pemberian ampunan tersebut hanya ditoleransi sampai dua kali. Jika tertangkap polisi sampai ketiga kali, polisi terpaksa menyeret pecandu tersebut pada ranah hukum pidana.
Namun, setelah hakim memvonis bersalah, pecandu yang tertangkap itu tidak menjalani masa hukuman di penjara. Tapi, pecandu itu langsung dimasukkan ke panti rehabilitasi. "Misalkan divonis satu tahun, bisa jadi menjalani rehabilitasi lebih satu tahun. Pokoknya harus sembuh baru dikeluarkan," tandas Gories. (aga)
JAKARTA -- Kasus narkoba yang melibatkan cicit mendiang Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, terus berlanjut. Setelah Polda Metro Jaya melimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah