Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan
Minggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
![Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir12042009/img120420091673311.jpg)
Jaksa Ester Thanak (baju merah muda) dibebaskan dari kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4). Ester bersama jaksa lainnya, Dara Veranita diduga terlibat kasus penggelapan 343 butir ekstasi. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditengarai menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rusmini (39). Esther dan Dara dilepas polisi setelah Kejaksaan menolak permintaan Polisi agar masa penahanannya diperpanjang. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir terpaksa dilepas penyidik polisi. Kedua jaksa wanita itu, Esther Tanak dan Dara Veranita, terpaksa dilepaskan dari tahanan karena Kejati DKI tidak bersedia memperpanjang masa penahanan mereka. Dia menambahkan, pihaknya tak akan mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk kali kedua. ''Tidak akan. Pengajuan itu hanya sekali. Dan itu baru terjadi di dunia, perpanjangan penahanan ditolak,'' ujarnya bernada kesal.
Peristiwa tersebut mengesankan bahwa institusi kejaksaan bertindak diskriminatif. ''Terpaksa kami lepas karena permohonan kami untuk memperpanjang masa penahanan 2 x 21 hari ditolak kejati,'' kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Arman Depari kemarin siang.
Baca Juga:
Sementara itu, Kasat I Narkotika Polda Metro AKBP Jufrie menyatakan, pihaknya menyesalkan penolakan Kejati DKI untuk memperpanjang masa penahanan kedua jaksa tersebut. ''Ini kan aneh, kedua jaksa itu kami tahan karena pengakuan tersangka Aiptu Irvan yang kami tangkap dengan barang bukti 343 butir ineks. Masa perpanjangan penahanan Irvan langsung dikabulkan kejati, tapi masa perpanjangan dua jaksanya justru ditolak,'' ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir
BERITA TERKAIT
- WCS Indonesia Bertemu Menhut Raja Antoni Bahas Konservasi dan Koridor Orang Utan
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Khalid Zabidi: Dasco Bukan Tukang Stempel, Tetapi Pemadam Krisis
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Efisiensi Anggaran, Pemeliharaan Rutin Jalan di Jateng Turun Hingga 70 Persen
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main