Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan
Minggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir terpaksa dilepas penyidik polisi. Kedua jaksa wanita itu, Esther Tanak dan Dara Veranita, terpaksa dilepaskan dari tahanan karena Kejati DKI tidak bersedia memperpanjang masa penahanan mereka. Dia menambahkan, pihaknya tak akan mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk kali kedua. ''Tidak akan. Pengajuan itu hanya sekali. Dan itu baru terjadi di dunia, perpanjangan penahanan ditolak,'' ujarnya bernada kesal.
Peristiwa tersebut mengesankan bahwa institusi kejaksaan bertindak diskriminatif. ''Terpaksa kami lepas karena permohonan kami untuk memperpanjang masa penahanan 2 x 21 hari ditolak kejati,'' kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Arman Depari kemarin siang.
Baca Juga:
Sementara itu, Kasat I Narkotika Polda Metro AKBP Jufrie menyatakan, pihaknya menyesalkan penolakan Kejati DKI untuk memperpanjang masa penahanan kedua jaksa tersebut. ''Ini kan aneh, kedua jaksa itu kami tahan karena pengakuan tersangka Aiptu Irvan yang kami tangkap dengan barang bukti 343 butir ineks. Masa perpanjangan penahanan Irvan langsung dikabulkan kejati, tapi masa perpanjangan dua jaksanya justru ditolak,'' ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024