Dua Jaksa Pengedar 'Ekstasi' Dilepas
Kejati DKI Tolak Permintaan Perpanjang Masa Tahanan
Minggu, 12 April 2009 – 08:27 WIB
''Penyerahan BB ineks dari Esther kepada Irvan dilakukan di ruang kerja Esther di Ancol. BB dua HP BlackBerry dan Nokia N82 juga kami sita dari ruang kerja Esther. Termasuk, kami sita pula mobil Xenia dengan nopol B 1607 JM yang digunakan Esther dan Dara saat menyerahkan ratusan pil ineks itu,'' ujarnya.
Di bagian lain, pembebasan Esther Tanak dan Dara Veranita tersebut direspons Kejaksaan Agung. Kejagung membantah telah menolak mengeluarkan izin perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tersebut.
''Kami tidak menolak perpanjangan penahanan. Tapi, kami minta dipenuhi syarat formalnya,'' kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi kemarin (11/4). Syarat formal yang dimaksud adalah izin dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan dari jaksa agung.
Aturan itu, kata Jasman, mengacu pada pasal 8 ayat (5) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Di situ disebutkan, bila jaksa diduga bertindak pidana, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya bisa dilakukan atas izin jaksa agung.
JAKARTA - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadikan tersangka karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 343 butir
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran