Dua Jambret Bonyok Dihajar, Motornya Dibakar

Dua Jambret Bonyok Dihajar, Motornya Dibakar
Dua Jambret Bonyok Dihajar, Motornya Dibakar

Masih di tempat yang sama, tersangka Muhib (21) mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan di jalan. ”Saya cuma di ajak Fauzi dan nggak tahu akan melakukan jambret. Saat Fauzi mau ngerampas dompet korban, tanganya nyenggol stir motor korban, hingga sepeda motor kami dan korban sama-sama terjatuh,” ujarnya.

Kapolsek Plered AKP Munawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa kedua tersangka.

“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Fauzi merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2010 di Polsek Arjawinangun. Mereka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan jungto pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolsek. (arn)

 


CIREBON – Dua bandit jalanan bonyok dihakimi massa setelah gagal merampas (jambret) tas seorang wanita hamil di Jl Desa Tegal Sari, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News