Dua Jambret Bonyok Dihajar, Motornya Dibakar
Sabtu, 15 Februari 2014 – 08:30 WIB
Masih di tempat yang sama, tersangka Muhib (21) mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan di jalan. ”Saya cuma di ajak Fauzi dan nggak tahu akan melakukan jambret. Saat Fauzi mau ngerampas dompet korban, tanganya nyenggol stir motor korban, hingga sepeda motor kami dan korban sama-sama terjatuh,” ujarnya.
Kapolsek Plered AKP Munawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa kedua tersangka.
“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Fauzi merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2010 di Polsek Arjawinangun. Mereka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan jungto pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolsek. (arn)
CIREBON – Dua bandit jalanan bonyok dihakimi massa setelah gagal merampas (jambret) tas seorang wanita hamil di Jl Desa Tegal Sari, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis