Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk

Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk
Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk
JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram. Penyelundupan dilakukan oleh kurir wanita yang berstatus janda yaitu Frida Rizqy (20) dan Nurul Padilah (38).

"Pada 23 November 2012 pukul 22.00 WIB kita melakukan penggeledahan. Petugas menemukan kopor berwarna hitam, setelah dibuka berisi serbuk putih narkotika golongan I," ujar Kepala Unit I Subdit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba AKBP K. Lubis di Jakarta, Jumat (30/11).

Serbuk tersebut dibungkus berlapis,  kertas berwarna cokelat, plastik hitam dan yang terakhir dilapisi dengan alumunium foil berwarna silver. Pelaku lalu melekatkan bungkusan itu pada bagian belakang koper untuk mengelabui aparat.

Lubis mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah lima bulan polisi memantau salah satu pelaku, Frida. Menurutnya gerak-gerik Frida selama ini mencurigakan, sehingga ia terus dipantau di sekitar rumah kontrakannya di RT 10 RW 05, Kemayoran, Jakarta Pusat.

JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News