Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk
Sabtu, 01 Desember 2012 – 07:00 WIB
JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram. Penyelundupan dilakukan oleh kurir wanita yang berstatus janda yaitu Frida Rizqy (20) dan Nurul Padilah (38). Lubis mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah lima bulan polisi memantau salah satu pelaku, Frida. Menurutnya gerak-gerik Frida selama ini mencurigakan, sehingga ia terus dipantau di sekitar rumah kontrakannya di RT 10 RW 05, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pada 23 November 2012 pukul 22.00 WIB kita melakukan penggeledahan. Petugas menemukan kopor berwarna hitam, setelah dibuka berisi serbuk putih narkotika golongan I," ujar Kepala Unit I Subdit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba AKBP K. Lubis di Jakarta, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Serbuk tersebut dibungkus berlapis, kertas berwarna cokelat, plastik hitam dan yang terakhir dilapisi dengan alumunium foil berwarna silver. Pelaku lalu melekatkan bungkusan itu pada bagian belakang koper untuk mengelabui aparat.
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram.
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas