Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk

Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk
Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk
Setelah Nurul ditangkap, dia mengaku ditugaskan untuk mengambil narkoba itu dari pacarnya, seorang warga negara Nigeria bernama Emmanuel dengan upah dua juta," papar Lubis.

Atas perbuatan keduanya, kini Frida dan Nurul diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (flo/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Siswa STM Terlibat Curanmor

JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News