Dua Janda Kurir Narkoba Dibekuk
Sabtu, 01 Desember 2012 – 07:00 WIB
Setelah Nurul ditangkap, dia mengaku ditugaskan untuk mengambil narkoba itu dari pacarnya, seorang warga negara Nigeria bernama Emmanuel dengan upah dua juta," papar Lubis.
Atas perbuatan keduanya, kini Frida dan Nurul diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (flo/jpnn)
JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur