Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Dua orang janda muda berinisial PSC alias Puput, 22, dan IRN alias Ipeng, 21, di Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Riau, ditangkap karena terlibat peredaran narkoba.

Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, pada Jumat 17 Januari 2024 malam.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Anggota kami segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan. Kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar Sabtu (18/1).

Dari keduanya disita barang bukti yang satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu sendok pipet, dua ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 150.000.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng merupakan pemilik salah satu paket sabu. L

Tes urine yang dilakukan terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif narkotika.

“Barang bukti ditemukan di atas kasur dan saku celana salah satu tersangka. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” beber Fahrian.

Dua orang janda muda berinisial PSC alias Puput, 22, dan IRN alias Ipeng, 21, di Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Riau, ditangkap karena terlibat peredaran nar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News